Senin, 08 April 2013

(Foto) Pelaksanaan Hukuman Gantung Di Kuwait Ditunjukkan Ke Publik

Kuwait untuk pertama kalinya melaksanakan hukuman mati dalam kurun 6 tahun terakhir pada 1 April 2013 kemarin. Ada tiga narapidana yang menjalani hukuman gantung yaitu satu warga negara Pakistan, satu warga negara Arab Saudi, dan satu lagi tidak mempunyai kewarganegaraan.

Para terpidana mati diantar petugas menuju tiang gantungan

Seorang petugas algojo siap mengeksekusi salah seorang dari 3 terpidana mati ini

Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindakan pembunuhan. Narapidana warga Arab Saudi, Faisal Al Oteibi dinyatakan bersalah karena membunuh sesama warga Arab Saudi. Pervez Ghulam, terpidana asal Pakistan dinyatakan bersalah karena membunuh suami isteri warga Kuwait. Sementara Dhaher Al Oteibi, narapidana asal Arab Saudi yang tidak berkewarganegaraan dinyatakan bersalah karena membunuh istri dan kelima anaknya.

Tiga terpidana mati telah dieksekusi

Hukuman mati di Kuwait terakhir dilaksanakan pada tahun 2007. Catatan sampai sebelum hukuman mati ini dilaksanakan adalah sudah 40 orang yang divonis hukuman mati termasuk 1 orang wanita yang dinyatakan bersalah karena membakar sebuah bangunan pada tahun 2009 dan menewaskan 57 orang. Namun eksekusinya masih menunggu keputusan dari Emir Kuwait.


Para pejabat berwenang dan tim dokter memastikan kondisi terpidana pasca eksekusi

Dan pemerintah Kuwait sengaja mempublikasikan pelaksanaan hukuman gantung kali ini untuk menyatakan bahwa tidak ada yang main-main dengan penegakan hukum di negara teluk tersebut.
(NY Daily News, Kuwait Times, AFP, Getty Images)

Tidak ada komentar: